Jaksa Pinangki Singgung Sosok King Maker untuk Yakinkan Djoko Tjandra
Beskal Pinangki Pupus Malasari pernah menyentuh figur King Maker waktu berjumpa terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 November 2019.
agen slot online terpercaya tips menangkan jakpot pada slot online
Dalam tatap muka yang ke-2 kalinya dengan Djoko Tjandra itu, Pinangki memaparkan gagasannya melepaskan Djko Tjandra dari eksekusi pidana 2 tahun penjara berkaitan korupsi Bank Bali.
Hal itu tersingkap dalam sidang kelanjutan masalah sangkaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat dengan tersangka Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Awalannya Beskal KMS Ronny menanyakan pada Karunia yang ikut serta bersama Pinangki berjumpa Djoko Tjandra di Malaysia. Karunia didatangkan selaku saksi dalam kasus ini.
"Pada tatap muka 19 November 2019, benarkah tersangka Beskal Pinangki memberi keterangan ke Djoko Tjandra berkenaan beberapa langkah yang perlu dilewati Djoko Tjandra dengan menjelaskan 'nanti Bapak ditahan dahulu sesaat sekalian saya urus dengan King Maker. Tetapi Pinangki tidak menerangkan siapa King Maker itu?" bertanya Ronny.
"Iya betul," jawab Karunia.
Karunia menjelaskan, sesudah tatap muka pada 19 November 2019, Djoko Tjandra menyambat ke dianya masalah keinginan uang USD 100 juta untuk pengurusan fatwa MA. Apa lagi, berdasar gagasan Pinangki, Djoko Tjandra harus ditahan lebih dulu.
"'Biayanya kok mahal sekali Mat (Karunia). Meminta USD 100 juta, demikian saya ditahan juga', lalu saudara menjelaskan 'waduh saya tidak paham Pak', apa info ini betul?," bertanya Ronny yang dibetulkan Karunia.
Beskal selanjutnya kembali lagi menanyakan ke Karunia berkenaan asal mula keinginan USD 100 juta itu. Tetapi, Karunia akui tidak mengenalinya. Karunia akui tidak paham waktu ditanyakan berkenaan persetujuan akhir di antara Djoko Tjandra serta Beskal Pinangki sebagai USD 10 juta.
"Tidak paham," ucapnya.
Dalam surat tuduhan, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya sudah mempersiapkan beberapa cara yang disebutkan action rencana untuk minta fatwa ke MA lewat Kejagung supaya Djoko Tjandra tidak dilakukan.
Dalam action rencana itu terserat nama Beskal Agung ST Burhanuddin serta bekas Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Nama ke-2 nya disebutkan dalam tuduhan Andi Irfan Jaya yang disebut bekas Politisi Nasdem.
Action rencana itu dikasih ke Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Waktu itu, Andi Irfan Jaya, Pinangki Pupus Malasari serta Anita Kolopaking berjumpa dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
Ada 10 action rencana pengurusan fatwa MA yang diberi Andi Irfan Jaya ke Djoko Tjandra.
Dalam action rencana yang ke-2 tercatat nama petinggi Kejagung Burhanuddin. Action ke-2 mengeluarkan bunyi pengangkutan surat dari advokat ke BR (Burhanuddin/Petinggi Kejaksaan Agung), yang ditujukan oleh Pinangki selaku surat permintaan fatwa MA dari advokat ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke MA.
Action rencana ke-3 ialah BR (Burhanuddin/Petinggi Kejaksaan Agung) mengirim surat ke HA (Hatta Ali/Petinggi MA), yang ditujukan oleh Pinangki selaku tindak lanjut surat dari advokat mengenai permintaan Fatwa MA.
Action rencana yang keenama ialah HA (Hatta Ali/Petinggi MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/Petinggi Kejagung), yang ditujukan oleh Pinangki ialah jawaban surat MA atas surat Kejagung mengenai permintaan fatwa MA.
Action yang ke-7 ialah BR (Burhanuddin/Petinggi Kejagung) mengeluarkan perintah berkaitan surat HA (Hatta Ali/Petinggi MA), yang ditujukan oleh Pinangki ialah Kejaksaan Agung memberikan instruksi ke bawahannya untuk melakukan fatwa MA.
Beskal Pinangki Pupus Malasari akui belum pernah menyebutkan nama Beskal Agung serta bekas Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali sepanjang proses penyelidikan serta penuntutan. Hal tersebut diutarakannya lewat nota berkeberatan atau eksepsi atas tuduhan beskal penuntut um...