Terungkap, Ini Alasan Pelaku Membacok Ustaz di Aceh Tenggara


 Penyidik Polres Aceh Tenggara pastikan modus pembacokan yang dirasakan ustaz Muhammad Zaid Maulana waktu berceramah di Mushola Al-Husna, Dusun Kandang Mbelang Berdikari, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis 29 Oktober 2020, sebab sakit hati.

agen slot online terpercaya tips menangkan jakpot pada slot online

"Berdasar info saksi-saksi yang telah kita check, terhitung saksi korban ustaz Muhammad Zaid Maulana, tindakan pembacokan ini berlangsung diperhitungkan kuat sakit hati," kata Kepala Unit Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, Senin (9/11/2020) petang.


Dia menerangkan, MA (37) diperhitungkan ngotot menyerbu Maulana, sebab diperhitungkan tersinggung dengan materi khotbah yang ia berikan. Ada juga materi yang dikatakan ustaz itu berisi mengenai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.


Dalam materi itu, Maulana sampaikan khotbah yang berisi materi ajakan ke muslimin-muslimah memuliakan Nabi Muhammad SAW dengan beberapa bersedekah, dan lebih memprioritaskan bersedekah untuk kebutuhan akhirat dibanding mengutamakan kebutuhan dunia.


Diperhitungkan sebab tersinggung, MA selanjutnya ngotot lakukan laganya dengan bertandang ke mushola tempat berjalannya khotbah.


Menurut Suparwanto, serangan membawa senjata atas Maulana berjalan waktu korban baru sampaikan khotbah sepanjang 10 menit di muka jamaah.


"Dari info saksi-saksi yang telah kita check, dugaan kuat terdakwa ngotot lakukan tindakan pembacokan sebab diperhitungkan tersinggung dengan isi khotbah yang dikatakan korban," kata Suparwanto seperti diambil Di antara.


Dia menerangkan, polisi sampai sekarang masih berusaha minta info ke terdakwa MA buat memperoleh bukti terkini dalam kasus itu, katanya.


Awalnya dijumpai, MA (37), aktor pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana, yang masyarakat Dusun Kandang Mbelang Berdikari, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, rupanya pecatan polisi. Hal tersebut diutarakan Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo, Senin (2/11/2020).


"Terdakwa adalah pecatan polisi yang telah dihentikan secara tidak hormat 3 tahun lalu," ucapnya.


Eko menerangkan, terdakwa MA dikeluarkan dari insititusi kepolisian sebab bisa dibuktikan bersalah tidak melakukan pekerjaannya selaku perlindungan serta pengayom warga, sebagai pekerjaan dasarnya selaku anggota polisi.


Sepanjang jadi anggota Polri, terdakwa MA diperhitungkan memiliki masalah sehingga sesudah lakukan bermacam proses yang berjalan, selanjutnya dia harus dihentikan dengan tidak hormat.


Seorang menantu di Lumajang Jawa Timur tega membacok bapak mertuanya sampai meninggal. Tindakan sadisnya di pacu masalah uang.


Postingan populer dari blog ini

How to recognise child anxiety

The story we chose, The Ninch (written by Rose), had gone through three separate rounds of editing, with four human editors (and a typesetter).

sprinkle possessed recently been actually also cool for all of them